MAKALAH PENGANTAR PENDIDIKAN
”PENDIDIKAN DAN PEMBANGUNAN”
Disusun Oleh :
1.
DIAH SULIANDANI (A1C414034)
2.
FAJRIANI CHUTAMI (A1C414028)
3. MONA SEPTIANI (A1C414026)
4. ROSIMA NOVIANTI (A1C414017)
5. ROSY MEILINDA (A1C414015)
6. TIARA PUTRI UTAMI (A1C414009)
Kelompok : 5
Dosen Pengampu : Drs. ADMIZAL, M.Pd
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
TAHUN 2014/2015
KATA PENGANTAR
“Bismillahirrahmanirrahim”
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan Alam Nabi Muhammad SAW, para sahabat serta pengikutnya hingga akhir zaman.
Alhamdulillahirobbil’alamiin, tiada
kata yang dapat penulis sampaikan selain ucapan syukur kehadirat Allah SWT,
karena hanya dengan ridho-Nya lah penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentang pendidikan dan pembangunan.
Dalam penulisan makalah ini penulis tidak lepas dari berbagai
hambatan dan rintangan, namun berkat bantuan dari berbagai pihak maka segala
macam hambatan dapat teratasi. Untuk itu penulis ingin menyampaikan ucapan
terimakasih, semoga Allah SWT memberikan balasan atas kebaikan dengan limpahan rahmat-Nya.
Dalam penyusunan makalah ini,tentunya masih
banyak kekurangan dan masih jauh dari sempurna.Untuk itu saran dan kritik yang
membangun dari pembaca sangat kami harapkan. Semoga penyusunan makalah ini
dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Penyusun
i
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA
PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang........................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................... 2
1.3 Tujuan......................................................................................................... 2
1.4 Manfaat........................................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Esensi pendidikan dan pembangunan serta titik
temunya .....……….…... 3
2.2 Sumbangan pendidikan pada pembangunan
1. Segi sasaran
pendidikan…………………………………………. 4
2. Segi lingkungan
pendidikan……………………………………....5
3. Segi jenjang
pendidikan…………………………………………. 5
4. Segi pembidangan
kerja atau sector kehidupan…………………..6
2.3 Pembangunan sistem pendidikan nasional
2.3.1 Mengapa sistem
pendidikan harus dibagun…………………..6
2.3.2 Wujud pembangunan sistem
pendidikan..................................7
2.4Pembangunan Nasional…………………………………........................…..11
2.4.1 Arah Kebijakan.........................................................................12
2.4.2 Program-Program
Pendidikan...................................................16
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan................................................................................................. ..30
3.2
Saran........................................................................................................... ..30
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................................... . 31
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pada umumnya
setiap orang merasa mengerti tentang apa pendidikan itu, akan tetapi apabila
kepadanya di tunjukan lebih jauh mengenai arti yang esensial, mengenai dasar
dan tujuan serta mengenai berbagai persoalan lain tentang pendidikan itu.
Mengenai pengertian pendidikan itu
sendiri dapat kita temukan berbagai definisi, tergantung dari sudut pandang
mana kita akan mengkajinya.
Pendidikan itu pada dasarnya merupakan suatu perbuatan
atau tindakan yang di lakukan dengan maksud agar anak atau orang yang di
hadapnya itu akan meningkat pengetahuannya, kemampuannya akhlaknya, bahkan pula
seluruh pertandingan.
Mengingat perkembangan zaman yang amat
pesat, pendidikan sangatlah berperan penting bagi kelangsungan hidup yang lebih
baik dan terarah, bahkan kita sering mempertanyakan bagaimana peran pendidikan
dalam pembangunan. Pendidikan berasal dari bahasa latin “ Educare “ yang
berarti keluar , pendidikan adalah proses membimbing manusia dari kegelapan
kebodohan menuju kecerahan pengetahuan atau dari tidak tahu menjadi tahu. Dalam
arti luas pendidikan baik formal atau informal meliputi segala hal yang
memperluas pengetahuan manusia tentang dirinya sendiri dan tentang diri mereka.
Dalam kehidupan manusia sangat
diperlukan apa yang namanya pendidikan, oleh karena itu biasanya pendidikan itu
dilakukan dalam bentuk pembelajaran dalam sebuah sekolah formal maupun
informal, seperti SD, SLTP, SLTA bahkan sampai perguruan tinggi. Apabila dalam
kehidupan manusia tidak dibarengi dengan pendidikan otomatis kehidupan manusia
itu tidak akan terarah dengan baik, tetapi sebaliknya apabila kehidupan manusia
dengan dibarengi dengan pendidikan maka kehidupannya pun akan terarah dan menjadi
lebih baik.
Sedangkan pembangunan berarti perbaikan
untuk menuju ke arah yang lebih maju, perbaikan dari yang belum ada menjadi
ada, perbaikan dari yang jelek menjadi baik. Karena pembangunan itu membangun
dan memperbaiki.
Dalam
suatu Negara, pendidikan menjadi suatu tumpuan menuju Negara yang maju.
Pendidikan merupakan hal yang penting dalam pembangunan karena sasarannya
adalah meningkatkan kualitas SDM. Oleh sebab itu, pendidikan merupakan alur
tengah pembangunan dari seluruh sektor pembangunan. Suatu Negara yang maju
pasti mutu SDM atau pendidikan tinggi. Mengingat hal ini sangat penting untuk di bahas , oleh
karena itu kami sebagai penyusun makalah ini akan mengambil judul Pendidikan
Dan Pembangunan.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas
,maka akan dirumuskan masalah – masalah yang akan dibahas dalam bab pembahasan
nanti,yaitu :
1. Apa esensi pendidikan dan pembangunan serta titik
temunya?
2. Apa
sumbangan pendidikan pada pembangunan?
3. Bagaimana
pembangunan sistem pendidikan nasional?
1.3. Tujuan
1. Menjelaskan esensi pendidikan dan pembangunan
serta titik temunya
2. Menjelaskan sumbangan pendidikan pada
pembangunan
3.
Menjelaskan pembangunan sistem pendidikan nasional
1.4 Manfaat
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penyusunan
makalah ini adalah sebagai berikut :
· Mahasiswa dapat memahami tentang pendidikan dan pembangunan serta peranan pembangunan sistem
pendidikan nasional
· Sebagai
bekal mahasiswa untuk menjadi seorang pendidik agar dapat mempersiapkan diri untuk membangun sistem pendidikan yang lebih baik
lagi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Esensi Pendidikan dan Pembangunan
Serta Titik Temunya
Menurut paham umum kata “pembangunan”lazimnya diasosiasikan
dengan pembangunan ekonomi dan industri yang selanjutnya diasosiasikan dengan
dibangunnya pabrik-pabrik, jalanan, jembatan sampai kepada pelabuhan, alat-alat
transportasi, komunikasi, dan sejenisnya.
Esensi pembangunan bertumpu dan
berpangkal dari manusianya bukan pada lingkungannya. Pembangunan berorientasi
pada pemenuhan hajat hidup manusia sesuai dengan kodratnya sebagai manusia.
Pembangunan bertumpu pada manusia dan bertolak dari manusia, karena pembangunan
yang terarah kepada pemenuhan hajat hidup manusia sesuai dengan kodratnya yang
dapat meningkatkan martabatnya sebagai manusia yang menjadi tujuan final dari
pembangunan.
Dalam GBHN, hakekat pembangunan
nasional adalah pembangunan manusia Indonesia artinya bahwa yang menjadi tujuan
akhir dari pembangunan adalah manusianya, yaitu dapat terpenuhinya hajat hidup
jasmani dan rohani sebagai makhluk individu, makhluk sosial dan makhluk
religius sehingga dapat meningkatkan martabatnya selaku makhluk. Jika
pembangunan bertolak dari sifat hakekat dasar, maka dalam ruang gerak
pembangunan manusia dapat dipandang sebagai objek dan subjek pembangunan.
Sebagai objek pembangunan,
manusia dipandang sebagai sasaran yang dibangun artinya pembangunan ke dalam
diri manusia yatu pembinan pertumbuhan jasmani dan perkembangan rohani. Manusia sebagai sasaran pembangunan
wujudnya diubah dari keadaan yang masih bersifat “potensial” ke keadaan
“aktual”.
Potensi-potensi kebaikan yang perlu
dikembangkan aktualisasinya seperti kemampuan berusaha, berkreasi, kesediaan
menerima kenyataan, berpendrian, rasa bebas yang bertanggung jawab, kejujuran,
toleransi, rendah hati, tenggang rasa, kemampuan bekerjasama, menerima,
melaksanakan kewajiban sebagai keniscayaan, menghormati hak orang lain dan
seterusnya.
Jika manusia dipandang sebagai
subjek pembangunan karena dengan segenap kemampuannya manusia menggarap
lingkungannya secara dinamis dan kreatif, baik terhadap sarana lingkungan alam
maupun lingkungan sosial / spiritualnya.
Pendidikan dan pembangunan
merupakan garis yang kontinyu yang saling mengisi proses pendidikan,
menempatkan manusia sebagai titik awal, karena pendidikan mempunyai tugas untuk
menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk pembangunan.
Titik temu dari pendidikan dan pembangunan adalah :
Titik temu dari pendidikan dan pembangunan adalah :
- Pendidikan merupakan usaha ke dalam diri manusia sedangkan pembangunan merupakan usaha keluar dari diri manusia.
- Pendidikan memnghasilkan sumber daya tenaga yang menunjang pembangunan dan hasil pembangunan dapat menunjang pendidikan.
2.2 Sumbangan Pendidikan pada Pembangunan
Jika pembangunan dipandang
sebagai sistem makro maka pendidikan sebagai sebuah komponen atau bagian dari
pembangunan.
Sumbangan
pendidikan terhadap pembangunan dapat dilihat pada beberapa segi :
a). Segi sasaran
b) Segi lingkungan
c). Segi jenjang pendidikan
d). Segi pembidangan kerja atau sektor
kehidupan
- Segi Sasaran Pendidikan
Pendidikan
adalah usaha sadar yang ditujukan kepada peserta didik agar menjadi manusia
yang berkepribadian kuat dan utuh serta bermoral tinggi. Tujuan citra manusia
pendidikan adalah terwujudnya citra manusia yang dapat menjadi sumber daya
pembangunan yang manusiawi. Menurut Prof. DR. Slamet Iman Santoso bahwa tujuan
pendidikan menghasilkan manusia yang baik yang dimanapun dia berada akan
memperbaiki lingkungan tersebut.
2. Segi Lingkungan Pendidikan
Peran
pendidikan dalam berbagai lingkungan atau sistem sebagai berikut :
a.
Lingkungan keluarga (Pendidikan informal)
Di dalam lingkungan keluarga anak
dilatih berbagai kebiasaan yang baik (habit formation) tentang hal-hal yang
berhubungan dengan kecekatan, kesapanan dan moral serta menanamkan
keyakinan-keyakinan yang penting terutama hal-hal yang bersifat religius yang
merupakan landasan yang sangat diperlukan untuk pembangunan.
b. Lingkungan
sekolah (Pendidikan formal)
Disini peserta didik dibimbing
untuk memperoleh bekal yang telah diperoleh dari lingkungan kerja keluarganya
berupa pengtahuan, keterampilan dan sikap. Bekal tersebut antara lain : bekal
dasar lanjutan (dari SD dan sekolah lanjutan) maupun bekal kerja yang langsung
dapat digunakan aplikatif ( SMK dan Perguruan Tinggi) yang dipersiapkan secara
formal yang berguna sebagai sarana penunjang pembangunan di berbagai bidang.
c.
Lingkungan Masyarakat (Pendidikan non-formal)
Disini peserta didik memperoleh
bekal praktis untuk berbagai jenis pekerjaan, khususnya mereka yang tidak
sempat melanjutkan belajar melalui jalur formal. Sistem pendidikan non-formal
mengalami perkembangan yang sangat pesat karena semakin berkembangnya sektor
swasta yang menunjang pembangunan dan juga sebagai upaya untuk menciptakan
kestabilan nasional.
- Segi jenjang pendidikan
Pendidikan
dasar merupakan basic education yang memberikan bekal dasar bagi pendidikan menengah
dan pendidikan tinggi. Artinya pendidikan tinggi berkualitas, jika pendidikan
menengahnya berkualitas, dan pendidikan menengah berkualitas, jika pendidikan
dasarnya berkualitas.
Jenjang pendidikan terdiri atas 3
jenjang yaitu :
a).
Jenjang pendidikan dasar ( basic education / SD )
b).
Jenjang pendidikan menengah (SM)
c). Jenjang
pendidikan tinggi ( PT )
- Segi pembidangan kerja atau sektor kehidupan
Pembidangan kerja menurut sektor
kehidupan meliputi : bidang ekonomi, hukum, sosial, politik, keuangan,
perhubungan dan komunikasi, pertanian, pertahanan dll. Pembangunan sektor
kehidupan dapat diartikan sebagai aktifitas, pembinaan, pengembangan dan
pengisian bidang-bidang kerja tersebut agar dapat memenuhi hajat hidup warga
Negara suatu bangsa sehingga tetap jaya dalam kancah kehidupan antara
bangsa-bangsa di dunia.
Pembinaan
dan pengembangan bidang-bidang tersebut hanya mungkin dikerjakan jika diisi
oleh orang-orang yang memiliki kemampuan seperti yang dibutuhkan. Orang-orang
dimaksud hanya tersedia jika pendidikan berbuat untuk itu.
Uraian
tentang sumbangan pendidikan pada pembangunan seperti dikemukakan di atas dapat
disimpulkan sebagai berikut :
a. Pada tingkah pertama, pendidikan menyiapkan manusia sebagai
sumber daya pembangunan. Kemudian manusia selaku sumber daya pembangunan
membangun lingkungannya.
b. Pada instansi terakhir, manusialah yang menjadi kunci
pembangunan. Kesuksesan pembangunan sangat tergantung kepada manusianya.
c. Pendidik memegang peranan penting karena merekalah yang
menciptakan manusia pencipta pembangunan.
2.3 Pembangunan
Sistem Pendidikan Nasional
2.3.1. Mengapa sistem pendidikan harus
dibangun.
Logis jika
sistem pendidikan yang merupakan sarana bagi manusia untuk mengantarkan dirinya
menuju kepada kesempurnaan itu juga perlu disempurnakan. Sistem pendidikan
sebagai sarana yang menghantar manusia untuk menemukan jawaban atas teka-teki
mengenai dirinya, juga selalu disempurnakan. Selanjutnya persoalan pendidikan juga dapat dilihat
sebagai persoalan nasional karena pendidikan berhubungan dengan masa depan
bangsa.
Sistem pendidikan perlu dibangun
agar dapat memenuhi kebutuhan manusia. Manusia cenderung berupaya untuk
mendekatkan dirinya pada kesempurnaan, untuk itu perlu dilakukan
perbaikan-perbaikan, termasuk sistem pendidikan. Selain itu, pengalaman manusia
juga berkembang. Itulah sebabnya mengapa sistem pendidikan sebagai sarana yang
menghantar manusia untuk menemukan jawaban atas teka teki mengenai dirinya,
juga selalu disempurnakan.
·
Menurut L. Geveld : Setiap pendidikan selalu berurusan dengan manusia
karena hanya manusia yang dapat dididik dan harus selalu dididik.
·
Menurut Drijarkara : Manusia digambarkan sebagai makhluk yang selalu
meng-ada artinya manusia itu adalah makhluk yang selalu mencari yang belum ada
karena sasaran yang ada sudah dibosani. Mencari dan mengadakan yang belum ada
berarti berkreasi.
·
Menurut Max Scheller : Manusia digambarkan sebagai hewan yang sakit.
Persoalan pendidikan dapat
dilihat segaia persoalan nasional karena pendidikan berhubungan dengan masa
depan bangsa. Dan untuk menyongsong suasana hidup yang makmur dan maju, maka
diperlukan sistem pendidikan harus berubah. Jika tidak, maka pendidikan sebagai
an agent of social change (agen
perubahan sosial) tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
2.3.2 Wujud Pembangunan Sistem
Pendidikan
Secara makro, sistem pendidikan meliputi banyak
aspek yang satu sama lain bertalian erat, yaitu :
-
Aspek filosofis dan keilmuan
-
Aspek yuridis atau perundang-undangan
-
Struktur
-
Kurikulum yang meliputi materi, metodologi, pendekatan, orientasi
1. Hubungan
antar aspek-aspek.
Aspek
filosofis, keilmuan, dan yuridis menjadi landasan bagi butir-butir yang lain,
karena member arah serta mewadahi butir-butir yang lain. Aspek filosofis
keilmuan dan yuridis menjadi landasan bagi aspek-aspek yang lain, karena
memberikan arah pada aspek-aspek lainnya. Meskipun aspek filosofis menjadi
landasan, tetapi tidak harus diartikan bahwa setiap terjadi perubahan filosofis
dan yuridis harus diikuti dengan perubahan aspek-aspek yang lain secara total.
2. Aspek
filosofis keilmuan
Aspek filosofis berupa
penggarapan tujuan nasioanal pendidikan. Rumusan tujuan pendidikan
nasional yang tentunya
memberikan peluang bagi pengembanga hakikat manusia yang kodrati yang
berartipula bersifat wajar. Bagi kita pengembangan sifat kodrati manusia itu
pararel dengan jiwa Pancasila. Filsafat
Pancasila ini menggantikan secara total falsafah pendidikan penjajah. Penjajah
memfungsikan pendidikan sebagai sarana untuk menghasilkan tenaga kerja yang
terampil tetapi bersifat bergantung dan loyal kepada penjajah.
Pendidikan yang sehat harus
merupakan titik temu antara “teori” dengan “praktek”, demikian kata J. H.
Gunning, “Theorie zonder praktijk is voor genieen, praktijk zonder theorie is
voor gekken en schurken”. Teori tanpa praktek hanya cocok bagi orang-orang
pintar, sedangkan praktek tanpa teori hanya terdapat para orang gila.
3. Aspek
Yuridis
Kemajuan
zaman menimbulkan kebutuhan-kebutuhan baru, khususnya kebutuhan akan
penyempurnaan sistem pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan-kebutuhan
baru tersebut. Jelasnya sistem pendidikan perlu disempurnakan, dan tugas ini
hanya dapat dilakukan dengan mendasarkan diri pada Undang-Undang Pendidikan. UUD 1945
sebagai landasan hukum pendidikan sifatnya relatif tetap. Beberapa pasal yang
melandasi pendidikan sifatnya eksplisit (pasal 31 ayat (1) dan (2); pasal (32))
maupun yang implisit (pasal 27 ayat (1) dan (2); pasal (34)). Pasal pasal
tersebut sifatnya masih sangat global dan perlu dijabarkan lebih rinci kedalam
UU Pendidikan seperti UU Pendidikan No. 4 Tahun 1950, UU Pendidikan No. 12
Tahun 1954 dan disempurnakan lagi oleh UU RI No. 2 Tahun 1989.
a). Isi UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (SPN) lebih komprehensif, dalam arti bahwa UU No. 2 Tahun 1989 ini
mencakup semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
b). Sifat UU RI No. 2 Tahun 1989 lebih fleksibel dp. UU No.
4/1950 dan UU No. 22/61.
Fleksibilitas ini terlihat dalam hal-hal seperti :
(1) Masih memberi peluang untuk
dilengkapi dengan peraturan-peraturan pemerintah dan keputusan menteri.
(2) Adanya badan pertimbangan pendidikan
nasional
(3) Adanya tanggung jawab bersama antara
pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam menyelenggarakan pendidikan sehingga
pendidikan dapat mengarah kepada keserasian pemenuhan tujuan negara di satu
pihak dan kepentingan rakyat banyak di pihak yang lain pada masa mendatang.
c). Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 tidak hanya bersifat
mengatur (seperti UU Pendidikan yang lalu), tetapi juga memiliki kekuatan hukum
yang bersifat memaksa.
d). UU No. 2 Tahun 1989 lebih memperhatikan prospek masa depan.
4. Aspek Struktur
Aspek struktur pembangunan sistem pendidikan berperan pada
upaya pembenahan struktur pendidikan yang mencakup jenjang dan jenis
pendidikan, lama waktu belajar dari jenjang yang satu ke jenjang yang lain,
sebagai akibat dari perkembangan sosial budaya dan politik. Dalam
prakteknya, perkembangan pola struktur tidak dapat dipisahkan dari aspek
filosofis.
Sejak
zaman penjajahan, jenjang pendidikan formal terdiri atas jenjang
pendidikan rendah, menengah, dan pendidikan tinggi, tetapi adanya segregasi
pendidikan sangat dirasakan. Saat itu dikenal apa yang disebut “Three Tract
Systems” yaitu pemilihan pendidikan untuk tiga macam golongan: untuk rakyat
jelata (bawahan), golongan atas pribumi yang disejajarkan dengan Belanda, dan
untuk golongan bangsa Belanda, Eropa, dan Timur asing. Sejak zaman kemerdekaan
pemilihan seperti itu sudah tidak ada lagi. Semua sistem pendidikan yang ada
disediakan untuk melayani semua anggota masyarakat. Beberapa tahun kemudian
sesudah kita merdeka, jenis pendidikan tingkat menengah dan pendidikan tinggi
demikian pula pendidikan nonformal mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Hal ini tejadi karena beberapa penyebab. Pertama,
karena aspirasi berpendidikan dari orang tua dan angkatan muda semakin
meningkat. Kedua, semakin
berkembangnya jenis pekerjaan di masyarakat, dan sejumlah diantaranya mengalami
peningkatan kualitas, hingga menuntut persyaratan kerja yang lebih handal.
Banyak jenis pekerjaan baru bermunculan yang tidak pernah terbayangkan
sebelumnya. Sebagai akibatnya timbullah kebutuhan beraneka ragam tenaga kerja
yang harus dipersiapkan melalui berbagai pendidikan kejuruan tingkat menengah
atas dan berbagai fakultas atau progra, studi pada perguruan tinggi, demikian
pula melaluipendidikan nonformal.
5. Aspek kurikulum
Kurikulum merupakan sarana untuk
mencapai tujuan. Tujuan kurikuler berubah, maka kurikulum berubah pula.
Perubahan tersebut dapat berupa materinya, orientasinya, pendekatannya maupun
metodenya. Kurikulum dalam sistem
pendidikan persekolahan di negara kita telah mengalami
penyempurnaan-penyempurnaaan dalam perjalanannya.
Pada zaman
penjajahan Belanda karena sederhananya tujuan yang ingin dicapai, maka
kurikulum pada SR (sekolah rakyat) misalnya dikenal dengan apa yang disebut
3R’s. Pada zaman penjajaha Jepang pelajaran diwarnai iklim militeristis
(upacara penghormatan Hinomaru, Taiso (sekarang SKJ), latihan kemiliteran,
Kingrohosi (kerja bakti), menyanyikan nyanyian-nyanyian perjuangan dan pelajaran
bahasa dan tulisan Jepang). Sedangkan pelajaran-pelajaran yang lain
dinomorduakan.
Pada era
orde lama materi pelajaran tujuh bahan zaman orde lama dan pokok indoktrinasi
(tahun 1950-1960an) menempati posisi penting dalam kurikulum, terutama
kurikulum pendidikan tinggi. Dengan terjadinya tragedi nasional pada tahun
1965, maka pada era orde baru, mulai tahun 1966, materi tujuh bahan pokok
ditiadakan dan materi pendidikan moral pancasila menjadi materi pokok dalam
kurikulum pada semua jenjang pendidikan.
Kurikulum pada
pra-universitas secara keseluruhan dibenahi sehingga lahir kurikulum 1968.
Tetapi kurikulum ini dianggap belum memberikan rambu-rambu yang jelas, baik
orientasinya maupun pendekatan kurikulumnya. Usaha penyempurnaan selanjutnya
menghasilkan kurikulum 1975/1976 yang berorientasi pada hasil (product
oriented) dengan metode PPSI (Prosedur Kurikulum Pengembangan Sistem
Instruksional). Tetapi karena pengalaman antara tahun 1976 sampai dengan tahun
1980 menunjukkan bahwa apa yang dikehendaki tidak tercapai, maka upaya
penyempurnaan kurikulum selanjutnya menghasilkan kurikulum 1984. Model ini
memadukan dua orientasi yaitu product
oriented dengan process oriented,
yang ditunjang dengan pendekatan CBSA. Kemudian menjelang tahun 1990 dilengkapi
dengan muatan lokal dalam kurikulum, yang berlatar belakang pada tuntutan
sosial kultural dari derap pembangunan.
Dari uraian
diatas, terlihat betapa perlunya sistem pendidikan itu selalu disempurnakan,
khususnya dari segi kurikulumnya.
2.4 Pembangunan Nasional
1.
Batasan
Pembangunan ekonomi berarti suatu proses perubahan struktur
produksi (pendapatan nasional) struktur penduduk dan mata pencaharian (lapangan
kerja) dan struktur lalu lintas barang, jasa dan modal dalam hubungan internasional.
2.
Tujuan
(masyarakat masa depan)
Pembangunan nasional Indonesia pada
akhirnya harus bertujuan mencapai negara kesatuan yang berkedaulatan rakyat
serta adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
3. Strategi pelaksanaan
Strategi dasar pembangunan nasional
Indonesia selama kurang lebih 30 tahun, baik jangka panjang maupun jangka
pendek, bertumpu pada pembangunan ekonomi yang terkait dengan pembangunan
bidang-bidang lainnya.
4. Karakteristik
Pembangunan
nasional merupakan :
-
Bentuk
pengamalan Pancasila
- Pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya
-
Dilaksanakan
secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut
-
Pembangunan
dari, oleh dan untuk rakyat
-
Trilogi
pembangunan yaitu : pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan stabilitas sosial
5.
Asas :
Terdiri dari :
-
Kemampuan
dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Manfaat
-
Adil dan
merata
-
Keseimbangan,
keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
-
Mandiri
-
Hukum
-
IPTEK
6.
Kedudukan
Pembangunan Pendidikan
Mencakup 7 bidang yaitu :
-
Bidang
ekonomi
-
Bidan
kesejahteraan rakyat, pendidikan dan kebudayaan
-
Bidang
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Bidang
IPTEK
-
Bidang
hukum
-
Bidang
politik
-
Bidang
pertahanan dan keagamaan
Peranan pembangunan Nasional adalah sebagai
berikut :
1. Payung pembangunan pendidikan
nasional yang berfungsi menjadi salah satu pembatas lingkungan pembangunan
pendidikan nasional, dan parameter atau tolak ukur kontribusi keberhasilan
fungsi pembangunan pendidikan nasional terhadap pembangunan nasional.
2. Sumber yang memberikan masukan pada
pembangunan pendidikan nasional berupa hasil-hasil pembangunan seperti
informasi, energi (tenaga), bahan-bahan.
2.4.1 ARAH KEBIJAKAN
Peningkatan
Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang Lebih Berkualitas akan dilaksanakan
dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk mewujudkan
pemerataan pendidikan dasar yang bermutu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia untuk memenuhi hak dasar warga negara. Untuk itu upaya
penarikan kembali siswa putus sekolah dan lulusan SD termasuk SDLB, MI dan
Paket A yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/MTs/Paket B serta
upaya menurunkan angka putus sekolah harus dioptimalkan;
2. Menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara melalui peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional yang didukung dengan upaya penurunan angka putus sekolah khususnya pada kelas-kelas awal jenjang SD/MI atau yang sederajat serta mengembangkan budaya baca untuk menghindari terjadinya buta aksara kembali (relapse illiteracy), dan menciptakan masyarakat belajar;
2. Menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara melalui peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional yang didukung dengan upaya penurunan angka putus sekolah khususnya pada kelas-kelas awal jenjang SD/MI atau yang sederajat serta mengembangkan budaya baca untuk menghindari terjadinya buta aksara kembali (relapse illiteracy), dan menciptakan masyarakat belajar;
3. Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah jalur formal dan non formal baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak keberhasilan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, dan penyediaan tenaga kerja lulusan pendidikan menengah yang berkualitas dengan meningkatkan relevansi pendidikan menengah dengan kebutuhan tenaga kerja;
4. Meningkatkan perluasan dan mutu pendidikan tinggi termasuk menyeimbangkan dan menyerasikan jumlah dan jenis program studi yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi kebutuhan pasar kerja serta peningkatan dan pemantapan peran perguruan tinggi sebagai ujung tombak peningkatan daya saing bangsa melalui penciptaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni;
5. Meningkatkan perluasan pendidikan anak usia dini dalam rangka membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya;
6.
Menyelenggarakan pendidikan non formal yang bermutu untuk memberikan pelayanan
pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan
pendidikannya melalui jalur formal terutama bagi masyarakat yang tidak pernah
sekolah atau buta aksara, putus sekolah dan warga masyarakat lainnya yang ingin
meningkatkan dan atau memperoleh pengetahuan, kecakapan/keterampilan hidup dan
kemampuan guna meningkatkan kualitas hidupnya;
7. Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok masyarakat dengan memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat terjangkau oleh layanan pendidikan seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan, masyarakat di daerah konflik, serta masyarakat penyandang cacat;
7. Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok masyarakat dengan memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat terjangkau oleh layanan pendidikan seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan, masyarakat di daerah konflik, serta masyarakat penyandang cacat;
8.
Menyelenggarakan pendidikan alternatif di wilayah konflik dan bencana alam yang
diikuti dengan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana yang rusak
termasuk penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyiapan peserta
didik untuk dapat mengikuti proses belajar mengajar;
9.
Menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,
mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
10.
Mengintensifkan pelaksanaan sosialisasi pentingnya pendidikan untuk semua
kepada seluruh kelompok masyarakat serta pelaksanaan advokasi bagi pengambil
keputusan untuk memberi perhatian besar pada pembangunan pendidikan;
11.
Mengembangkan kurikulum baik nasional maupun lokal yang disesuaikan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni serta perkembangan
global,regional, nasional dan lokal termasuk pengembangan kinestetika dan
integrasi pendidikan kecakapan hidup untuk meningkatkan etos kerja dan
kemampuan kewirausahaan peserta didik;
12. Mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan multikultural guna menumbuhkan wawasan kebangsaan dan menyemaikan nilai-nilai demokrasi dengan cara memantapkan pemahaman nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan inklusif dalam rangka meningkatkan daya rekat sosial masyarakat Indonesia yang majemuk, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa;
12. Mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan multikultural guna menumbuhkan wawasan kebangsaan dan menyemaikan nilai-nilai demokrasi dengan cara memantapkan pemahaman nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan inklusif dalam rangka meningkatkan daya rekat sosial masyarakat Indonesia yang majemuk, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa;
13.
Memantapkan pendidikan budi pekerti dalam rangka pembinaan akhlak mulia
termasuk etika dan estetika sejak dini di kalangan peserta didik, dan
pengembangan wawasan kesenian, kebudayaan, dan lingkungan hidup;
14.
Menyediakan materi dan peralatan pendidikan (teaching and learning materials)
terkini baik yang berupa materi cetak seperti buku pelajaran maupun yang
berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan alam sekitar;
15.
Meningkatkan jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya
dengan mempertimbangkan peningkatan jumlah peserta didik dan ketepatan lokasi,
serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik agar
lebih mampu mengembangkan kompetensinya dan meningkatkan komitmen mereka dalam
melaksanakan tugas pengajaran;
16. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan sebagai ilmu pengetahuan, alat bantu pembelajaran, fasilitas pendidikan, standar kompetensi, penunjang administrasi pendidikan, alat bantu manajemen satuan pendidikan, dan infrastruktur pendidikan;
16. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan sebagai ilmu pengetahuan, alat bantu pembelajaran, fasilitas pendidikan, standar kompetensi, penunjang administrasi pendidikan, alat bantu manajemen satuan pendidikan, dan infrastruktur pendidikan;
17.
Mengembangkan sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi termasuk sistem
pengujian dan penilaian pendidikan dalam rangka mengendalikan mutu pendidikan
nasional pada satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan, serta evaluasi terhadap penyelenggara pendidikan di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
18.
Menyempurnakan manajemen pendidikan dengan meningkatkan otonomi dan
desentralisasi pengelolaan pendidikan kepada satuan pendidikan dalam
menyelenggarakan pendidikan secara efektif dan efisien, transparan, bertanggung
jawab, akuntabel serta partisipatif yang dilandasi oleh standar pelayanan
minimal serta meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;
19.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk dalam
pembiayaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta
dalam peningkatan mutu layanan pendidikan yang meliputi perencanaan,
pengawasan, dan evaluasi program pendidikan;
20.
Menata sistem pembiayaan pendidikan yang berprinsip adil, efisien, efektif,
transparan dan akuntabel termasuk penerapan pembiayaan pendidikan berbasis
jumlah siswa (student-based financing) dan peningkatan anggaran pendidikan
hingga mencapai 20 persen dari APBN dan APBD guna melanjutkan usaha-usaha
pemerataan dan penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas;
21.
Meningkatkan penelitian dan pengembangan pendidikan untuk penyusunan kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan pendidikan dalam rangka meningkatkan
kualitas, jangkauan dan kesetaraan pelayanan, efektivitas dan efisiensi
manajemen pelayanan pendidikan termasuk untuk mendukung upaya mensukseskan
Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu.
2.4.2 PROGRAM-PROGRAM
PENDIDIKAN
Berdasarkan
arah kebijakan tersebut diatas, langkah-langkah yang akan ditempuh dijabarkan
ke dalam program-program pembangunan dan kegiatan-kegiatan pokok sebagai
berikut :
1.
PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Program
ini bertujuan agar semua anak usia dini baik laki-laki maupun perempuan
memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang optimal sesuai dengan potensi yang
dimilikinya dan tahap-tahap perkembangan atau tingkat usia mereka dan merupakan
persiapan untuk mengikuti pendidikan jenjang sekolah dasar. Secara lebih
spesifik, program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bertujuan untuk meningkatkan
akses dan mutu pelayanan pendidikan melalui jalur formal seperti Taman
Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, jalur
pendidikan non-formal berbentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak (TPA)
atau bentuk lain yang sederajat, dan jalur informal yang berbentuk pendidikan
keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dalam rangka
membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak secara optimal agar
memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1)
Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk optimalisasi pemanfaatan
fasilitas yang ada seperti ruang kelas SD/MI untuk menyelenggarakan PAUD yang
disesuaikan dengan kondisi daerah/wilayah, dukungan penyelenggaraan pendidikan,
dukungan pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan, penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau dukungan
operasional/subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya, serta
menumbuhkan partisipasi dan memberdayakan masyarakat termasuk lembaga keagamaan
dan organisasi sosial masyarakat untuk menyelenggarakan dan mengembangkan
pendidikan anak usia dini;
2)
Pengembangan kurikulum dan bahan ajar yang bermutu serta perintisan model-model
pembelajaran PAUD, yang mengacu pada tahap-tahap perkembangan anak,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya dan seni
3)
Peningkatan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan PAUD kepada orangtua,
masyarakat, dan pemerintah daerah, sebagai upaya membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan lebih lanjut;
4)
Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan
pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan anak usia dini sejalan dengan
prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.
2.
PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN
Program
ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan
dasar yang bermutu dan terjangkau, baik melalui jalur formal maupun non-formal
yang mencakup SD termasuk SDLB, MI, dan Paket A serta SMP, MTs, dan Paket B,
sehingga seluruh anak usia 7–15 tahun baik laki-laki maupun perempuan dapat
memperoleh pendidikan, setidak-tidaknya sampai jenjang sekolah menengah pertama
atau yang sederajat.
Program
Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dititikberatkan pada (1)
peningkatan partisipasi anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan dasar
terutama melalui penjaringan anak-anak yang belum pernah sekolah pada jenjang
SD termasuk SDLB/MI/Paket A danpeningkatan angka melanjutkan lulusan SD
termasuk SDLB/MI/Paket A ke jenjang SMP/MTs/Paket B atau bentuk lain yang
sederajat, (2) mempertahankan kinerja pendidikan yang telah dicapai terutama
dengan menurunkan angka putus sekolah dan angka mengulang kelas, serta dengan
meningkatkan kualitas pendidikan; dan (3) penyediaan tambahan layanan pendidikan
bagi anak-anak yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah. Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi
1.
Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas termasuk
pembangunan unit sekolah baru (USB), ruang kelas baru (RKB), laboratorium,
perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan, yang disertai
dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara lebih merata,
bermutu, tepat lokasi, terutama untuk daerah perdesaan, wilayah terpencil dan
kepulauan, disertai rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana yang
rusak termasuk yang berada diwilayah konflik dan bencana alam, serta penyediaan
biaya operasional pendidikan secara memadai, dan/atau subsidi/hibah dalam
bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan dasar untuk
meningkatkan mutu pelayanan pendidikan;
2.
Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan dasar baik melalui jalur
formal maupun non formal untuk memenuhi kebutuhan, kondisi, dan potensi anak
termasuk anak dari keluarga miskin dan yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil
dan kepulauan serta pemberian perhatian bagi peserta didik yang memiliki
kesulitan mengikuti proses pembelajaran dan yang memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa;
3.
Peningkatan upaya penarikan kembali siswa putus sekolah jenjang SD/MI/Paket A
dan SMP/MTs/ Paket B dan lulusan SD/MI/Paket A yang tidak melanjutkan ke dalam
sistem pendidikan serta mengoptimalkan upaya menurunkan angka putus sekolah
tanpa diskriminasi gender dengan antara lain menerapkan sistem informasi
pendidikan yang berbasis masyarakat, menyediakan bantuan biaya pendidikan dalam
bentuk beasiswa atau voucher pendidikan, dan perluasan perbaikan gizi anak
sekolah khususnya untuk jenjang SD/MI/Paket A;
4.
Pengembangan kurikulum nasional dan lokal yang disesuaikan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk pengembangan pendidikan
kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan peserta didik, masyarakat dan industri
serta kecakapan untuk hidup dalam masyarakat yang majemuk dan dasar-dasar
kecakapan vokasi sesuai tuntutan masyarakat dan industri bagi peserta didik
yang tidak akan melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah;
5.
Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan
termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu
pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi termasuk internet dan alam sekitar guna meningkatkan
pemahaman peserta didik terhadap ilmu pengetahuan yang dipelajarinya;
6.
Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian
pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
7.
Penerapan manajemen berbasis sekolah yang memberi wewenang dan tanggungjawab
pada satuan pendidikan untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki dalam
mengembangkan institusinya dan meningkatkan relevansi pembelajaran dengan
lingkungan setempat;
8.
Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk
memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan;
9.
Peningkatan partisipasi masyarakat baik dalam penyelenggaraan, pembiayaan,
maupun dalam pengelolaan pembangunan pendidikan dasar, dan peningkatan
pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendidikan dasar bagi anak laki-laki
maupun anak perempuan; dan
10.
Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan
pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan dasar sejalan dengan
prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.
3.
PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH
Program
ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan
menengah yang bermutu dan terjangkau bagi penduduk laki-laki dan perempuan
melalui jalur formal maupun non-formal, yang mencakup SMA, SMK, MA, dan Paket
C. Program pendidikan menengah didorong untuk mengantisipasi meningkatnya
lulusan sekolah menengah pertama secara signifikan sebagai dampak positif
pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, serta penguatan
pendidikan vokasional baik melalui sekolah/madrasah umum maupun kejuruan dan
pendidikan non-formal guna mempersiapkan lulusan yang tidak melanjutkan ke
jenjang pendidikan tinggi untuk masuk ke dunia kerja
Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi
1.
Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pembangunan USB, RKB,
laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan,
disertai rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana yang rusak termasuk
yang berada diwilayah konflik dan bencana alam, yang disertai dengan penyediaan
pendidik dan tenaga kependidikan secara lebih merata, bermutu, tepat lokasi,
serta penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam
bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan menengah untuk
meningkatkan mutu pelayanan pendidikan termasuk subsidi atau beasiswa bagi
peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan peserta didik yang
berprestasi;
2. Pengembangan kurikulum nasional dan lokal, bahan ajar, dan model-model pembelajaran yang mengacu pada standar nasional dan mempertimbangkan standar internasional sesuai dengan
2. Pengembangan kurikulum nasional dan lokal, bahan ajar, dan model-model pembelajaran yang mengacu pada standar nasional dan mempertimbangkan standar internasional sesuai dengan
perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk kurikulum pendidikan
kecakapan hidup sesuai kebutuhan peserta didik, masyarakat dan industri,
termasuk untuk meningkatkan kecakapan peserta didik untuk hidup dalam
masyarakat yang majemuk dan kecakapan vokasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat
dan industri untuk peserta didik yang tidak akan melanjutkan ke jenjang
pendidikan tinggi. Khusus untuk pendidikan kejuruan, kurikulum yang
dikembangkan juga mengacu pula pada standar kompetensi kerja nasional,
internasional dan industri;
3.
Penataan bidang keahlian pada pendidikan menengah kejuruan yang disesuaikan
dengan kebutuhan lapangan kerja, yang didukung oleh upaya meningkatkan
kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam dan luar negeri;
4.
Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan
termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu
pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi termasuk internet dan alam sekitar guna meningkatkan
pemahaman peserta didik terhadap ilmu pengetahuan yang dipelajarinya.
5. Penyediaan layanan pendidikan baik umum mapun kejuruan bagi siswa SMA/SMK/MA sesuai dengan kebutuhan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi atau untuk bekerja melalui penyediaan tambahan fasilitas dan program antara (bridging program) pada sekolah/madrasah yang ada dan/atau melalui kerjasama antarsatuan pendidikan baik formal maupun nonformal, dan mengembangkan sekolah/madrasah dengan standar nasional dan internasional secara bertahap;
5. Penyediaan layanan pendidikan baik umum mapun kejuruan bagi siswa SMA/SMK/MA sesuai dengan kebutuhan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi atau untuk bekerja melalui penyediaan tambahan fasilitas dan program antara (bridging program) pada sekolah/madrasah yang ada dan/atau melalui kerjasama antarsatuan pendidikan baik formal maupun nonformal, dan mengembangkan sekolah/madrasah dengan standar nasional dan internasional secara bertahap;
6.
Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan menengah baik formal maupan
non formal untuk menampung kebutuhan penduduk miskin, dan penduduk yang tinggal
di wilayah perdesaan, terpencil dan
kepulauan;
7.
Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian
pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;8. Penerapan
manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang memberi wewenang dan
tanggungjawab pada satuan pendidikan untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki
dalam mengembangkan institusinya dan meningkatkan relevansi pembelajaran dengan
lingkungan setempat;
8.
Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk
memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan;
9.
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, pembiayaan,
dan pengelolaan pembangunan pendidikan menengah, dan peningkatan pemahaman
masyarakat mengenai pentingnya pendidikan menengah baik umum maupun kejuruan
bagi anak laki-laki maupun anak perempuan;
10.
Penyiapan pelaksanaan Program Pendidikan 12 Tahun terutama untuk daerah-daerah
yang APK SMP/MTs/Paket B telah mencapai 95% atau lebih; dan
11.
Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan
pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan menengah sejalan dengan
prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.
4.
PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI
Program
ini ditujukan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan
tinggi baik untuk penduduk laki-laki maupun perempuan yang mencakup program
pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik,
sekolah tinggi, institut atau universitas yang bermutu tinggi dan relevan
terhadap kebutuhan pasar kerja, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi,
budaya, dan seni sehingga dapat berkontribusi secara optimal pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Kegiatan pokok yang dilaksanakan
antara lain meliputi:1. Percepatan transformasi perguruan tinggi Badan Hukum
Milik Negara (BHMN) menjadi perguruan tinggi otonom dan akuntabel dengan
penyediaan dan pengembangan infrastruktur hukum guna meningkatkan efektivitas,
transparansi, akuntabilitas dan transformasi, sehingga tercipta suasana
inovatif dan kreatif;
2.
Penyediaan dan pengembangan instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan
mengenai perguruan tinggi sebagai badan hukum pendidikan yang bersifat nirlaba
dan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya secara mandiri untuk menyelenggarakan
pendidikan;
3. Penyiapan calon pendidik dan tenaga kependidikan dalam jumlah dan mutu yang sesuai untuk mendukung keberhasilan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
3. Penyiapan calon pendidik dan tenaga kependidikan dalam jumlah dan mutu yang sesuai untuk mendukung keberhasilan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
4.
Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai sesuai dengan kebutuhan
belajar mengajar termasuk pendidik dan tenaga kependidikan dengan kualifikasi
yang sesuai dengan bidang yang dibutuhkan hingga mencapai keadaan yang
memungkinkan meningkatnya kualitas proses pembelajaran dan lulusan perguruan
tinggi secara berkelanjutan;
5. Pengembangan kurikulum yang mengacu pada standar nasional dan internasional serta pengembangan bahan ajar yang disesuaikan dengan perkembangan jaman dan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni;
5. Pengembangan kurikulum yang mengacu pada standar nasional dan internasional serta pengembangan bahan ajar yang disesuaikan dengan perkembangan jaman dan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni;
6.
Penyediaan materi pendidikan dan media pengajaran termasuk buku pelajaran dan
jurnal ilmiah dalam dan luar negeri serta materi pelajaran yang berbasis
teknologi informasi dan komunikasi;
7. Penyediaan biaya operasional pendidikan dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan tinggi termasuk subsidi bagi peserta didik yang kurang beruntung tetapi mempunyai prestasi akademis yang baik;8. Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat yang antara lain ditujukan untuk peningkatan kesesuaian pendidikan tinggi dengan kebutuhan masyarakat baik di perdesaan maupun di perkotaan, penerapan otonomi keilmuan yang mendorong perguruan tinggi melaksanakan tugasnya sebagai pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas serta diversifikasi bidang penelitian di lingkungan perguruan tinggi;
7. Penyediaan biaya operasional pendidikan dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan tinggi termasuk subsidi bagi peserta didik yang kurang beruntung tetapi mempunyai prestasi akademis yang baik;8. Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat yang antara lain ditujukan untuk peningkatan kesesuaian pendidikan tinggi dengan kebutuhan masyarakat baik di perdesaan maupun di perkotaan, penerapan otonomi keilmuan yang mendorong perguruan tinggi melaksanakan tugasnya sebagai pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas serta diversifikasi bidang penelitian di lingkungan perguruan tinggi;
8.
Peningkatan kerjasama perguruan tinggi dengan dunia usaha, industri dan
pemerintah daerah untuk meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan
dunia kerja dan pengembangan wilayah, termasuk kerjasama dalam pendidikan dan
penelitian yang menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni, dan
pemanfaatan hasil penelitian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bangsa;
9.
Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk
memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan; dan
10.
Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan
pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan tinggi sejalan dengan
prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.
5.
PROGRAM PENDIDIKAN NON FORMAL
Program
ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan baik untuk laki-laki maupun
perempuan sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal guna
mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat. Pendidikan non-formal meliputi pendidikan keaksaraan,
pendidikan kesetaraan untuk penduduk dewasa, pendidikan keluarga, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik secara lebih luas dan bervariasi. Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.
Penguatan satuan-satuan pendidikan non-formal yang meliputi lembaga kursus,
kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, serta satuan pendidikan
yang sejenis melalui pengembangan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi
serta penguatan kemampuan manajerial pengelolanya serta pengembangan format dan
kualitas program pendidikan non formal sehingga bisa diterima sebagai pengganti
mata pelajaran yang relevan di satuan pendidikan formal;
2. Peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi penduduk buta aksara tanpa diskriminasi gender baik di perkotaan maupun perdesaan.
2. Peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi penduduk buta aksara tanpa diskriminasi gender baik di perkotaan maupun perdesaan.
3.
Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pendidik dan tenaga
kependidikan lainnya yang bermutu secara memadai serta menumbuhkan partisipasi
masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan non-formal;
4.
Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model-model pembelajaran pendidikan
non-formal yang mengacu pada standar nasional sesuai dengan perkembangan
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni, termasuk model kecakapan
hidup dan keterampilan bermatapencaharian;
5.
Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan
termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, dan buku bacaan serta
materi pelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;6.
Penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk
block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan non-formal termasuk
subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang kurang beruntung;
6.
Pemberian kesempatan pelaksanaan pendidikan informal yang dilakukan oleh
keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri dan
kelompok;
7.
Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk
memilih pendidikan non-formal sesuai dengan minat, potensi, dan kebutuhan;
8.
Peningkatan pengendalian pelaksanaan pendidikan kesetaraan untuk menjamin
relevansi dan kesetaraan kualitasnya dengan pendidikan formal; dan
9.
Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan
pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan non formal sejalan dengan
prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.
6.
PROGRAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Program ini bertujuan untuk
Program ini bertujuan untuk
(1) meningkatkan kecukupan jumlah, kualitas,
kompetensi dan profesionalisme pendidik baik laki-laki maupun perempuan pada
satuan pendidikan formal dan non formal, negeri maupun swasta, untuk dapat
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran dengan menciptakan suasana
pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, menilai
hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan, melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mempunyai komitmen secara
profesional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan
(2)
meningkatkan kecukupan jumlah, kualitas, kompetensi dan profesionalisme tenaga
kependidikan untuk mampu melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.
Peningkatan rasio pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan melalui
pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan
termasuk tutor pendidikan non formal purna waktu secara lebih adil didasarkan
pada ketepatan kualifikasi, jumlah, kompetensi dan lokasi;
2.
Peningkatan kualitas layanan pendidik dengan melakukan pendidikan dan latihan
agar memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, pengembangan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi pendidik,
dan penerapan standar profesionalisme dan sistem pemantauan kinerja pendidik
dan tenaga kependidikan yang berbasis kinerja kelas, sekolah atau satuan
pendidikan lainnya;
3.
Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga
kependidikan dengan mengembangkan sistem remunerasi dan jaminan kesejahteraan
sosial yang pantas dan memadai, pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja, serta perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas
hasil kekayaan intelektual; dan
4. Penetapan peraturan perundangan tentang guru yang telah mencakup pengembangan guru sebagai profesi serta kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru.
4. Penetapan peraturan perundangan tentang guru yang telah mencakup pengembangan guru sebagai profesi serta kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru.
7.
PROGRAM PENDIDIKAN KEDINASAN
Program
Pendidikan Kedinasan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan
profesionalisme pegawai dan calon pegawai negeri departemen atau lembaga
pemerintah non departemen dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang
diselenggarakan melalui jalur pendidikan profesi.Kegiatan pokok yang
dilaksanakan antara lain meliputi:
1.
Pelaksanaan evaluasi pendidikan kedinasan terhadap kebutuhan tenaga kerja
kedinasan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan kedinasan; dan
2. Pengembangan standar pendidikan kedinasan sesuai standar profesi.
2. Pengembangan standar pendidikan kedinasan sesuai standar profesi.
8.
PROGRAM PENGEMBANGAN BUDAYA BACA DAN PEMBINAAN PERPUSTAKAAN
Program ini bertujuan untuk mengembangkan budaya baca, bahasa, sastra Indonesia dan daerah dalam masyarakat termasuk peserta didik dan masyarakat umum guna membangun masyarakat berpengetahuan, berbudaya, maju dan mandiri.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan budaya baca, bahasa, sastra Indonesia dan daerah dalam masyarakat termasuk peserta didik dan masyarakat umum guna membangun masyarakat berpengetahuan, berbudaya, maju dan mandiri.
Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.
Perluasan dan peningkatan kualitas layanan perpustakaan melalui: (a) penambahan
dan pemeliharaan koleksi perpustakaan dan taman bacaan masyarakat; (b)
pengadaan sarana dan revitalisasi perpustakaan keliling dan perpustakaan
masyarakat; (c) mendorong tumbuhnya perpustakaan masyarakat dengan memanfaatkan
fasilitas-fasilitas yang ada di masyarakat; (d) peningkatan peran serta
masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha dalam
menyediakan fasilitas membaca termasuk buku-buku bacaan sebagai sarana belajar
sepanjang hayat; (e) peningkatan kemampuan pengelola perpustakaan termasuk
perpustakaan yang berada di satuan pendidikan melalui pendidikan dan latihan;
dan (f) peningkatan diversifikasi fungsi perpustakaan untuk mewujudkan
perpustakaan sebagai tempat yang menarik, terutama bagi anak dan remaja untuk
belajar dan mengembangkan kreativitas, dan (g) pemberdayaan tenaga pelayan perpustakaan
dengan mengembangkan jabatan fungsional pustakawan;
2. Pemantapan peraturan perundangan tentang Sistem Perpustakaan Nasional;
3. Pemantapan sinergi antara perpustakaan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan jenis perpustakaan lainnya dengan perpustakaan di satuan pendidikan dan taman bacaan masyarakat melalui (a) pengembangan perpustakaan nasional dan daerah sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepustakaan; (b) peningkatan jaringan perpustakaan dari tingkat pusat sampai daerah, satuan pendidikan, dan perpustakaan masyarakat; dan (c) peningkatan kemampuan perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat berdasarkan standar kelayakan;
2. Pemantapan peraturan perundangan tentang Sistem Perpustakaan Nasional;
3. Pemantapan sinergi antara perpustakaan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan jenis perpustakaan lainnya dengan perpustakaan di satuan pendidikan dan taman bacaan masyarakat melalui (a) pengembangan perpustakaan nasional dan daerah sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepustakaan; (b) peningkatan jaringan perpustakaan dari tingkat pusat sampai daerah, satuan pendidikan, dan perpustakaan masyarakat; dan (c) peningkatan kemampuan perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat berdasarkan standar kelayakan;
4.
Pembinaan dan pengembangan bahasa untuk mendukung berkembangnya budaya ilmiah,
kreasi sastra, dan seni;
5.
Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperluas
akses masyarakat terhadap bahan bacaan yang bermutu secara tepat waktu;
6.
Peningkatan fasilitasi penulisan, penerbitan dan penyebarluasan buku bacaan;
dan
7. Peningkatan intensitas pelaksanaan kampanye dan promosi budaya baca melalui media masa
7. Peningkatan intensitas pelaksanaan kampanye dan promosi budaya baca melalui media masa
dan
cara-cara lainnya.
9.
PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
1.
Penyediaan data dan informasi pendidikan yang memperhatikan aspek wilayah,
sosial ekonomi dan gender sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan
pendidikan nasional;
2. Pengembangan jaringan pendataan dan informasi pendidikan secara lintas sektor dan antarjenjang pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
2. Pengembangan jaringan pendataan dan informasi pendidikan secara lintas sektor dan antarjenjang pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
3.
Pelaksanaan penelitian dan pengkajian kebijakan pendidikan nasional secara
berkelanjutan serta penyebarluasan hasil penelitian dan kebijakan yang
dilakukan untuk mendukung proses perumusan kebijakan pembangunan pendidikan;
4.
Pengembangan jaringan penelitian secara lintas sektor serta lintas wilayah dan
daerah termasuk dengan perguruan tinggi dan semua jenjang pemerintahan dari
tingkat pusat sampai kabupaten/kota;
5. Pengembangan kurikulum pendidikan yang berdiversifikasi sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam rangka membangun jati diri bangsa yang berwawasan kebangsaan, bermartabat dan berdaya saing, serta mengembangkan jaringan kurikulum untuk mendukung diseminasi dan pemantauan pelaksanaan kurikulum 2004;
5. Pengembangan kurikulum pendidikan yang berdiversifikasi sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam rangka membangun jati diri bangsa yang berwawasan kebangsaan, bermartabat dan berdaya saing, serta mengembangkan jaringan kurikulum untuk mendukung diseminasi dan pemantauan pelaksanaan kurikulum 2004;
6.
Pengembangan inovasi pendidikan yang tidak hanya terbatas pada inovasi proses
belajar mengajar tetapi juga inovasi pengelolaan pendidikan agar lebih efisien
dan efektif;
7.
Pengembangan dan penerapan sistem evaluasi dan penilaian pendidikan yang handal
dalam rangka meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan, termasuk
pengembangan jaringan sistem ujian pada jalur formal dan non formal, bank soal
nasional, penilaian di tingkat kelas (classroom assessment), dan pengembangan
sistem akreditasi dan sertifikasi;
8.
Pengembangan konsepsi pembaruan sistem pendidikan nasional dan memasyarakatkan
teknologi
dan program pendidikan yang inovatif;
9.
Pengembangan kerjasama internasional dalam bidang penelitian dan pengembangan
pendidikan;
10.
Peningkatan kualitas lembaga penelitian dan pengembangan pendidikan termasuk
peningkatan sumber daya manusianya melalui berbagai pendidikan dan pelatihan
baik gelar maupun non gelar;
10.
PROGRAM MANAJEMEN PELAYANAN PENDIDIKAN
Program
ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga di pusat dan daerah,
mengembangkan tata pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan
koordinasi antartingkat pemerintahan, mengembangkan kebijakan, melakukan
advokasi dan sosialisasi kebijakan pembangunan pendidikan, serta meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan.
Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.
Penetapan Peraturan Pemerintah yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peningkatan kapasitas institusi yang bertanggungjawab dalam pembangunan
pendidikan nasional untuk semua jenjang pemerintahan;
3.
Pengembangan manajemen pendidikan secara terpadu dan holistik serta penerapan
tatakelola satuan pendidikan yang baik termasuk tatakelola pendidikan swasta
baik pada satuan pendidikan umum maupun keagamaan;
4.
Pengembangan sistem pembiayaan yang berprinsip adil, efisien, efektif,
transparan dan akuntabel dengan memberikan alokasi yang lebih besar kepada yang
lebih membutuhkan serta membagi secara jelas tanggungjawab pembiayaan setiap
jenjang pemerintahan;5. Peningkatan produktivitas dan efektivitas pemanfaatan
sumberdaya yang dialokasikan untuk pembangunan pendidikan di tingkat pusat,
provinsi, kabupaten/ kota dan di tingkat satuan pendidikan;
5.
Peningkatan efektivitas peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah/Madrasah, serta pembentukan Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi
(BNSP) untuk meningkatkan kompetensi lulusan;
6.
Pengembangan sistem pengelolaan pembangunan pendidikan, sistem kendali mutu dan
jaminan kualitas yang dapat merespon era globalisasi bidang pendidikan;
7.
Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, termasuk
pengembangan televisi pendidikan nasional;
8.
Pengembangan kerjasama regional dan internasional dalam membangun pendidikan;
9.
Pengembangan dan penerapan sistem pengawasan pembangunan pendidikan termasuk
sistem tindak lanjut temuan hasil pengawasan terhadap setiap kegiatan
pembangunan pendidikan termasuk pelaksanaan desentralisasi dan otonomi
pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Pendidikan mempunyai misi
pembangunan. Mula-mula membangun manusianya, selanjutnya manusia yang sudah
terbentuk oleh pendidikan menjadi sumber daya pembangunan. Pembangunan yang
dimaksud baik yang bersasaran lingkungan fisik maupun yang bersasaran
lingkungan social yaitu diri manusia itu sendiri. Jika manusia memiliki jiwa pembangunan sebagai hasil pendidikan maka
diharapkan lingkungannya akan terbangun dengan baik.
2.
Sumbangan pendidikan terhadap
pembangunan dapat dilihat dari segi sasarannya, lingkungan pendidikan, jenjang
pendidikan, dan sektor kehidupan. Secara
khusus sumbangan pendidikan terhadap pembangunan adalah pembangunan atas
penyempurnaan sistem pendidikan itu sendiri.
3. Strategi dasar pembangunan nasional
Indonesia selama kurang lebih 30 tahun, baik jangka panjang maupun jangka
pendek, bertumpu pada pembangunan ekonomi yang terkait dengan pembangunan
bidang-bidang lainnya. Peranan pembangunan nasional salah satu nya adalah
sebagai sumber
yang memberikan masukan pada pembangunan pendidikan nasional berupa hasil-hasil
pembangunan seperti informasi, energi (tenaga), bahan-bahan
3.2 Saran
Adapun saran yang dapat diberikan untuk
pendidikan dan pembanguna di Negara kita adalah harus meningkatkan mutu sumber daya manusianya lewat pendidikan yang
lebih maju, meningkatkan dan meratakan pendidikan di seluruh Negara serta memberikan sarana dan prasarana
pendidikan yang lengkap, agar menunjang peningkatan mutu pendidikan.
Tidak ada
yang sempurna didunia ini kecuali ciptaan-Nya. Apalagi manusia tidak ada daya
apa-apa untuk menciptakan sesuatu. Demikian juga dengan karya ilmiah ini yang
jauh dari kesempurnaan. Penulis harap karya ilmiah ini bermanfaat bagi semua
pihak yang telah membantu dan para pembaca. Kritik dan saran senantiasa saya
terima demi penyempurnaan karya ilmiah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tirtarahardja, Umar dan S.L. La
Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Mudyahardjo,
Redja.
2008. Pengantar Pendidikan Sebuah Studi Awal Tentang Dasar-Dasar
Pendidikan Pada Umumnya Dan Pendidikan Di Indonesia. Jakarta : Grafindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar